AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mendalami peran pasangan suami-isteri berinisial IS dan FM, yang turut diamankan di pelataran parkir Queen Victoria Apartemen, Batam Center, Senin (27/5/2024) kemarin.
Pasangan suami-isteri ini diamankan setelah melakukan transaksi sabu cair dengan AR. Dari tangan pasangan suami-isteri ini, Kepolisian mengamankan 10 botol sabu cair di dalam mobil yang mereka kendarai.
Kepolisian menduga pasangan suami-isteri ini, nantinya akan menjadi transporter atau pembawa sabu cair yang sebelumnya telah diamankan di laboratorium.
Baca Juga: 10 Botol Sabu Cair Akan Dikirim ke Sumsel dari Pabrik di Batam
“Karena ada sekitar 10 botol dari total 68 botol yang dipisah. Hasil pemeriksaan 10 botol ini akan dibawa oleh kedua orang ini,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, Selasa (28/5/2024) sore.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan kedekatan pasangan suami-isteri tersebut dengan satu orang DPO berinisial O.
Kombes Donny menyebut bahwa sebelum diamankan, pasangan ini juga sempat berpesta narkotika jenis sabu di dalam kamar Planet Holiday Hotel yang ditempati keduannya.
“Dari pengakuannya, pasangan ini sempat pesta sabu kira-kira lebih dari satu gram. Mereka pakai sebelum ke apartemen, sisanya mereka simpan dengan rapi di wastafel kamar mandi,” paparnya.
Pasangan suami-isteri ini diduga akan menggunakan jalur laut menggunakan mobil sewaan, dan menyebrang melalui pelabuhan Roro untuk menyeberang menuju Provinsi Sumatera Selatan
“Dari persiapannya, mereka akan menyebrang dengan Roro. Tujuan mereka adalah Sumaterea Selatan,” jelasnya. (Nando)