
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua kilogram narkotika jenis sabu dari dua orang pria di kawasan Harbour Bay Batam, Selasa (28/5/2024).
Kedua pria yang masih dirahasiakan identitasnya ini diketahui berprofesi sebagai tekong bagi speedboat yang kerap membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.
“Benar kemarin sore kami menangkap dua orang pria yang bawa dua kilogram sabu di Harbour Bay. Pengakuannya, mereka bekerja sebagai tekong PMI non prosedural,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (29/5/2024) melalui aplikasi pesan singkat.
Baca Juga: Polisi Robohkan Loket Penjualan Narkoba di Simpang Dam
Kedua pelaku yang berperan sebagai kurir ini diketahui melakukan penjemputan barang bukti dari salah satu PMI yang baru saja kembali dari Malaysia, di salah satu pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Sekupang.
“Mereka jemput dari salah satu PMI yang bawa dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Riau,” lanjutnya.
Dalam proses penangkapannya, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan satu unit minivan yang mereka kendarai, dengan menabrak petugas kepolisian.
Atas kejadian ini petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengalami cedera di bagian tangan. Sementara itu, para petugas lain yang berada di lokasi, sempat mengeluarkan tembakan peringatan, serta menembak bagian ban mobil sebanyak tiga kali.
“Tembakan peringatan tidak mereka pedulikan, sehingga petugas terpaksa menembak bagian ban mobil untuk menghentikan upaya kedua pelaku yang kami bekuk,” terangnya. (Nando)