AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, melakukan upaya hukum banding atas perkara narkotika yang mendakwa eks Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.
Sebelum itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, memvonis Agus dengan pidana satu tahun rehabilitasi. Putusan dibacakan pada Rabu (29/5/2024).
Agus didakwa atas kepemilikan sabu seberat 3,64 gram. Vonis hakim pun berbanding jauh atas tuntutan yang telah dilayangkan JPU, yakni pidana 2,6 tahun penjara dan masa rehab selama dua bulan.
Atas keputusan tersebut, jaksa mengambil langkah banding. Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
“Terhitung hari ini, Rabu 29 Mei 2024, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno,” kata dia.
Jaksa melakukan banding lantaran hukuman yang ditetapkan tidak sesuai dengan pemidanaan. Dalam artian, terdapat perbedaan pandangan hukum.
“Perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan,” kata dia.
Untuk memori banding, lanjut Andreas, sedang dipersiapkan oleh JPU. Ia tak dapat memperkirakan kapan memori tersebut bakal diserahkan.
“Memori banding sedang disusun. Akan segera kita serahkan,” ujarnya. (Arjuna)