AlurNews.com – Sebanyak 52 ekor anak buaya muara (Crocodylus Rocodylus Porosus) diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, dari tangan dua tersangka berinisial MU dan IR. Atas upaya penyelundupan jenis hewan yang masuk dalam kategori dilindungi oleh Undang-Undang.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan adanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Mengenai tindakan mencurigakan yang ditunjukkan oleh kedua tersangka, saat berada di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sabtu (25/5/2024) lalu.
“Dari tangan kedua tersangka, kita mendapati dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara,” terangnya, Kamis (30/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa puluhan ekor anak buaya muara tersebut dari kawasan Tembilahan, Riau.
Darisana, kedua tersangka berencana membawa puluhan anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam.
“Perjalanan mereka ini cukup panjang, membawa anak buaya muara dari Tembilahan. Kemudian menuju Batam, dan nanti akan dilanjutkan ke Malaysia dan selanjutnya akam dibawa ke Thailand,” lanjutnya.
Dari pengakuannya, kedua tersangka menyebut akan menjual hewan dilindungi tersebut. Dikarenakan harga jual yang masuk dalam kategori mahal.
Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum ini. Namun demikian, pihak Kepolisian mengaku masih akan tetap menyelidiki kebenaran pengakuan tersangka.
“Kenapa Thailand karena disana harga jualnya mahal. Dari pengakuan ini saja sudah membuat kami tidak percaya, dia tahu harga berarti sebelumnya sudah pernah menjual hal yang sama,” terangnya.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (Nando)