Suami Bunuh Istri di Kundur Karimun Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Seorang suami berinisial Iw (31) yang tega menghabisi nyawa istrinya di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam hukuman mati.

Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Karimun menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menerangkan pasal tersebut disangkakan kepada pelaku lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat atau berencana untuk membunuh istrinya.

Kata dia, unsur lainnya yang menguatkan tindakan itu yakni pelaku juga telah menyiapkan alat berupa batang sikat gigi yang telah ditajamkan untuk menikam korban atau sang istri.

Lebih lanjut Kapolres, saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan menunggu P21.

“Pasal 340 dan 338, berkasnya sudah dilimpah ke kejaksaan, dan sedang menunggu P21,” jelasnya, Jumat (31/5/2024).

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial R (19) di dalam kamar kontrakan di Jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 silam.

Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungannya dalam keadaan tergeletak tak bernyawa dengan posisi sikat gigi tertancap dileher korban.

Pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian saat berusaha kabur di Pelabuhan Tanjung Berlian. Saat diamankan, pelaku juga sempat memberikan perlawan sehingga diberikan tembakan terukur dan terarah. (Andre)