Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Gas elpiji 3 kg. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pertamina mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Sabtu (1/6/2024).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.

“Per tanggal 1 Juni, membeli LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP. Sehingga, seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).

Riva menjelaskan bahwa per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar untuk subsidi tepat LPG. Mayoritas atau 35,9 juta NIK setara dengan 86 persen berasal dari sektor rumah tangga.

Selanjutnya, usaha mikro mencakup 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.

Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat, termasuk jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan. Rata-rata, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Namun, ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya.

Penyaluran LPG 3 kg sering kali tidak tepat sasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu. (ib)