AlurNews.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 akan berkurang.
Menurut Ketua KPU Karimun, Mardanus, pengurangan jumlah TPS saat Pilkada tersebut lantaran terdapat beberapa faktor, di antaranya peralihan aturan pemilih saat pandemi.
Kata dia, jumlah TPS pada saat Pilkada Karimun akan jauh berbeda dengan jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres lalu.
Baca Juga: Partai Demokrat Berikan Mandat ke Raja Bakhtiar Maju di Pilkada Karimun 2024
“Karena aturan saat masa pandemi jumlah pemilih per TPS itu maksimal 400 orang saja. Sedangkan sekarang status pandemi itu sudah dicabut, maka per TPS maksimal bisa 600 orang pemilih,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).
Selain itu jika dua TPS saling berdekatan serta jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang maka akan dilebur menjadi satu TPS.
“Saat ini petugas PPK dan PPS sedang menghitung ulang terkait jumlah pemilih di 1 TPS dari maksimal 400 orang menjadi 600 orang,” terang dia.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan atau merincikan secara detail total jumlah TPS yang digunakan saat Pilkada Karimun 2024 mendatang.
Hanya saja, ia mengatakan pengurangan TPS akan berlaku di Pulau Karimun, sedangkan untuk di luar pulau atau hinterland tidak ada. Hal ini lantaran faktor geografis atau jarak antar masing-masing TPS.
Mardanus menegaskan, walaupun terdapat pengurangan TPS, pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak boleh terpisah atau beda TPS.
“Kita belum dapat memastikan total TPS yang akan digunakan nanti, hanya saja bisa berkurang hingga 50 persen. Karena saat ini jumlah TPS kita berjumlah 781 yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Karimun,” kata dia. (Andre)