Bobol Uang Nasabah Rp12 M, Karyawan BRI Batam Dituntut 8 Tahun Penjara

Persidangan kasus pembobolan uang nasabah oleh karyawan BRI Batam, Senin (3/6/2024). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Tiga karyawan BRI yang terlibat pembobolan uang nasabah senilai Rp12 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/6//2024).

Ketiganya adalah Hary Setiawan, Furqon dan Khairul Fadli. Mereka duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yuanne, dan dua anggota majelis yakni Douglas dan Andi Bayu.

Para terdakwa melakukan pembobolan di BRI Unit Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: BRI Batam Pecat Karyawan Terlibat Pembobolan Uang Nasabah

Terdakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf c UU No 10/1998, dengan tuduhan UU No 7/1992, tentang Perbankan, sebagaimana dibuat UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, penganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Setiawan, Furqon dan Khairul Fadhli, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani sidang,” kata JPU Karya Si Immanuel.

Para terdakwa juga dituntut denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Atas tuntutan pak jaksa ini kalian dapat mengajukan pembelaan,” kata Hakim Ketua, Yuanne, kepada para terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (4/6/2024) dengan agenda pembelaan. “Kalau kalian punya uneg-uneg bisa secara tertulis,” tambah Yuanne.

Pada sidang sebelumnya, hakim sempat dibuat geram dengan keterangan dari terdakwa Furqon yang terkesan berkilah. Apa yang disampaikan Furqon disebut tak masuk akal, tidak sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.

Padahal, dari keterangan ahli, Furqon yang notabene karyawan BRI ini merupakan otak pelaku dalam tindak kejahatan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya turut membantu melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksi, terdakwa Furqon menggunakan user miliknya sendiri untuk membobol uang nasabah. Soal sistem, terdakwa melakukan perubahan data.

Pegawai bagian IT di BRI Batam, Bary Febrianto, pada sidang sebelumnya, memperkuat keterangan saksi ahli. Menurut keterangan ahli perubahan data itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari atasan.

“Perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan dari atasannya,” kata saksi ahli.

Selanjutnya, kata Bary, saat mengubah data nasabah, Furqon mendapatkan persetujuan dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar.

“Itu di-approve atau disetujui oleh Kepala Unit, namanya Antoni. Masih menjabat hingga saat ini,” ujarnya.

Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret empat orang tersangka. Total kerugian kedua bank mencapai Rp26 miliar. (Arjuna)