
AlurNews.com – Kasus yang menjerat tiga karyawan BRI Batam atas kasus pembobolan uang nasabah di BRI Unit Batubesar Rp12 miliar, terus bergulir di persidangan. Terbaru, terdakwa Furqon, Fadli dan Hary dituntut delapan tahun penjara.
Sehubungan dengan itu, BRI Batam menyampaikan beberapa hal. Pihak perbankan mengapresiasi kepada yang berwenang lantaran telah memproses laporan sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Pemimpin Kantor Cabang BRI Batam Center, Kurnia Aditya Rahman, bahwa kasus yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Batam Center.
“Ini juga merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” katanya, Selasa (4/5/2024).
Ia menambahkan, bahwa BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Sebelum itu, di sidang yang digelar pada Senin (3/6) kemarin, ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Terdakwa melalukan tindak pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf c UU No 10/1998, dengan tuduhan UU No 7/1992, tentang Perbankan, sebagaimana dibuat UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, penganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Setiawan, Furqon dan Khairul Fadhli, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani sidang. Dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata JPU, Karya So Immanuel, membacakan amar tuntutan.
“Atas tuntutan pak jaksa ini kalian dapat mengajukan pembelaan,” kata Hakim Ketua, Yuanne, ke para terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (4/6) esok, dengan agenda pembelaan. “Kalau kalian punya uneg-uneg bisa secara tertulis,” tambah Yuanne.
Pada sidang sebelumnya, hakim sempat dibuat geram dengan keterangan dari terdakwa Furqon yang terkesan berkilah. Apa yang disampaikan Furqon disebut tak masuk akal, tidak sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
Padahal, dari keterangan ahli, Furqon yang notabene karyawan BRI ini merupakan otak pelaku dalam tindak kejahatan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya turut membantu melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksi, terdakwa Furqon menggunakan user miliknya sendiri untuk membobol uang nasabah. Soal sistem, terdakwa melakukan perubahan data.
Pegawai bagian IT di BRI Batam, Bary Febrianto, di sidang sebelumnya, memperkuat keterangan saksi ahli. Menurut keterangan ahli, bahwa perubahan data itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari atasan.
“Perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan atau aproove dari atasannya,” kata saksi ahli.
Selanjutnya, kata Bary, saat merubah data nasabah, terdakwa Furqon mendapatkan persetujuan dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar.
“Itu di-aproove atau disetujui oleh Kepala Unit, namanya Antoni. Masih menjabat hingga saat ini,” ujarnya.
Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret empat orang tersangka. Total kerugian kedua bank mencapai Rp 26 miliar. (Arjuna)