Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kg Sabu, Ratusan Ekstasi dan Pil Happy Five

Polres Karimun musnahkan 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five), Selasa (4/6/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut dilakukan langsung didepan para tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan dari kasus itu, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka yakni berinisial DH, BI dan AL.

“Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Satres Narkoba belum lama ini, barang tersebut diseludupkan oleh para tersangka dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus,” terang Kapolres.

Lebih lanjut dia, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menyeludupkan narkotika tersebut sebanyak dua kali. Para tersangka juga diberikan upah jalan Rp30 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram itu di Karimun.

“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus didalam air mendidih lalu dibuang ke septick tank,” ucapnya.

Dikatakan Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati. Dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (Andre)