AlurNews.com – PT Adhya Tirta Batam (ATB) enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan oleh PT ATB
Dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Head of Corporate Secretary PT ATB, Maria Jacobus hanya menyebut saat ini telah menyerahkan seluruh permasalahan kepada kuasa hukum perusahaan.
“Sehubungan dengan sengketa pajak air permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum. Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates,” paparnya.
Baca Juga: Menang di MA, Bapenda Kepri Imbau ATB Segera Lunasi Pajak Air Permukaaan
Untuk diketahui, adanya piutang PT ATB merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar.
Pergub ini kemudian menguatkan posisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri dalam melakukan penagihan sektor pajak, yang dahulu menjadi kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun dalam realisasi penagihan, PT ATB menolak membayar dengan alasan terikat konsesi.
“Prosesnya sudah cukup memakan waktu lama serta sudah menguras tenaga dan pikiran hingga adanya putusan MA. Segera lakukan pelunasan pajak. Sudah hampir 4 tahun menunggak. Langkah hukum yang sudah dijalankan provinsi baik dari Bapenda sampai ke MA,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diki Wijaya saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (4/6/2024).
Saat ini, Bapenda Kepri meminta ATB segera melakukan pelunasan utang pajak air permukaan.
“Secara inkrah kami menang berdasarkan putusan hukum. Kepada ATB dengan itikad baik bisa segera melunaskan utang pajaknya,” ujarnya. (Nando)