AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membenarkan adanya laporan yang masuk dari sejumlah mahasiswa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mangihut Rajagukguk.
Tak cuma ke KPU, Mangihut juga dilaporkan oleh Komunitas Mahasiswa Batam ke Bawaslu dan DPC PDI-P Batam, atas dugaan terafiliasi di partai politik (Parpol) saat masih menjabat sebagian Komisioner Bawaslu Batam.
Mangihut awalnya merupakan komisioner Bawaslu Batam sejak 2018 hingga akhirnya mundur di 2023. Secara bersamaan, di 2022 dia juga memegang KTA PDI-P.
Baca Juga: Mahasiswa Batam Laporkan Mangihut Rajagukguk ke KPU, Bawaslu dan PDI P
Persoalannya bukan mengenai proses pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif di Batam, hingga terpilih duduk jadi wakil rakyat periode kali ini. Melainkan, setahun sebelum memutuskan mundur jadi anggota Bawaslu, dia diduga terafiliasi di Parpol.
Ketua KPU Batam, Mawardi membenarkan ada laporan dari mahasiswa terkait hal itu ke lembaga yang ia pimpin. Aduan itu secara bersurat masuk ke KPU pada Selasa (4/6/2024).
Pihaknya akan mendalami serta memahami apa-apa saja bentuk laporan yang dilayangkan para mahasiswa. Kemudian, soal potensi pelanggaran, Mawardi menegaskan jika itu bukan wewenang dari KPU, melainkan Bawaslu.
“Akan kita pelajari secara detail tentang apa yang menjadi aspirasi adik-adik mahasiswa,” katanya, Rabu (5/6/2024).
Alurnews.com mencoba mengonfirmasi Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan tak kunjung merespons. (Arjuna)