Tanggapi Kuasa Hukum ATB, BP Batam Sebut Penerima Konsesi Menjadi Subjek Pajak

kuasa hukum atb
Kantor PT Adhya Tirta Batam. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT ATB terkait polemik Pajak Air Permukaan (PAP), yang kini tengah ditagih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna mengatakan ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“ATB adalah pengelola air minum di Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, yang dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” terangnya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Polemik PAP PT ATB, Bapenda Kepri Minta Rekomendasi Penyitaan Aset

Alex menambahkan tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang. Selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan Pergub Kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai Rp48 miliar,” kata dia.

Ia menegaskan yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan Pemprov Kepri.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Ia juga menegaskan dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Bataman yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB,” terangnya.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

“Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,” paparnya. (Nando)