Melansir dari SPBN Setokok, 2 Penyelundup BBM Subsidi Dibekuk Polisi

penyelundup bbm subsidi
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menangkap dua pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berinisial R dan SL. Kedua pelaku ini, diketahui memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar yang ditujukan bagi nelayan.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan kedua pelaku diamankan saat baru saja melansir BBM bersubsidi yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pulau Setokok, dengan menggunakan surat rekomendasi yang dimiliki oleh para pelaku.

Kegiatan kriminal kedua pelaku ini, diakui berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui tindakan penjualan BBM bersubsidi bagi kendaraan berat pada Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan Galang

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (excavator), diketahui BBM bio solar bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bio solar bersubsidi yang berasal dari SPBN Pulau Setokok Kota Batam,” paparnya, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan informasi ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial R pada, Jumat (17/5/2024) lalu di jalan Trans Barelang Batam. Pelaku saat itu diketahui baru saja mengambil kuota BBM bersubsidi dari SPBN Setokok dengan menggunakan satu unit Mitsubishi L300.

Dari mobil tersebut petugas menemukan 20 jerigen ukuran 30 liter, rinciannya 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.

“Dari sana tim kembali dapat informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh NL,” lanjutnya.

Dari tangan NL, petugas menemukan lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda. Dengan surat ini, pelaku R kemudian diminta melakukan pembelian dengan total pembayaran sebesar Rp9.064.400.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan Barang bukti meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300.

Barang bukti lain berupa satu unit ponsel, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya. (Nando)