AlurNews.com – Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) akan mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan logo kendaraan, yakni motor atau mobil di bagian depan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, bahwa logo tersebut akan memudahkan polisi, baik di dalam maupun luar negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun kepolisian luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/6/2024).
Heru menjelaskan bahwa penyematan logo ini ditargetkan akan dilaksanakan pada Juli 2024 dalam rangka pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
“Kami usahakan Juli bisa kita terapkan,” ucap Heru.
Menurut Heru, tim IT Korlantas Polri tengah mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil tertera saat SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada 1997 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Penerbitan SIM baru mulai Juli bergambar kendaraan sesuai kategorinya. Walau desain jadi berbeda, biaya pembuatan SIM tak berubah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu. (ib)