Curi 143 Unit Handphone Paska Produksi, Karyawan PT Sat Nusa Dibekuk Polisi

AlurNews.com – Seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam, berinisal ES (24) dibekuk Subdit V Satreskrim Polresta Barelang atas pencurian 143 unit handphone baru produksi dari tempat pelaku bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan pelaku memuluskan modus pencurian handphone dengan memanfaatkan posisinya sebagai salah satu Petugas Operator (PRO).

Memiliki tugas melakukan pengecekan terakhir paska perakitan handphone, pelaku beberapa kali menyelipkan handphone di baju kerjanya, kemudian memindahkan handphone curian saat berada di dalam kamar kecil.

“Pelaku ini bagian PRO, jadi memiliki kesempatan menyelipkan unit handphone setelah dilakukan pemeriksaan akhir. Kemudian dia ke kamar kecil untuk memindahkan handphone curian ke tempat yang lebih aman sebelum pulang,” jelasnya, Sabtu (15/6/2024).

Tidak hanya itu, guna menghindari kecurigaan pelaku juga mengambil handphone dari beberapa tenant atau bagian produksi berbeda.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan laporan pada tanggal 30 Mei 2024 lalu. Petugas kemudian melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan pemantauan seluruh CCTV di perusahaan tersebut.

“Dari sana kami cocokan dengan data unit yang hilang, dari sana kami kembangkan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap,” paparnya.

Melakukan aksinya sejak tanggal 21 Mei 2024, pelaku menyebut setiap hari mengambil 5 hingga 10 unit handphone selama 10 hari berturut-turut.

“Sehari bisa menyelinapkan 5 sampai 10 unit handphone,” ujarnya. (Nando)