Kerugian Ditaksir Hingga Rp400 Juta, Pelaku Jual HP Curian Melalui Medsos

penjambret viral
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – ES (24), oknum karyawan PT Sat Nusa Persada Batam, yang kini diamankan Polresta Barelang atas kasus pencurian 143 unit handphone. Ia diketahui menjual barang curian melalui media sosial, pelaku juga menjual unit handphone dengan harga miring.

Adapun handphone yang dijual pelaku, merupakan handphone yang baru selesai diproduksi oleh PT Sat Nusa Persada.

“Karena saat mengambil HP dari perusahaan, pelaku mengambil unit tanpa kotak karena baru selesai produksi. Untuk itu bisa dijual dengan harga miring,” papar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto, Sabtu (15/6/2024).

Tidak hanya ES, petugas Kepolisian turut mengamankan DK dan Y. Dua rekan pelaku yang memiliki tugas menjual handphone curian melalui media sosial.

Atas perbuatan ketiga pelaku ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Adapun peristiwa ini, terungkap setelah adanya audit yang dilakukan perusahaan pada 30 Mei 2024 silam. Dari hasil audit yang dilakukan, managemen menemukan adanya 143 unit handphone yang tidak ditemukan.

Pihak managemen kemudian melaporkan temuan ini. Darisana pihak Kepolisian kemudian melakukan pemantauan seluruh area melalui rekaman CCTV, hingga menemukan gerak-gerik mencurigakan dari ES selama sepuluh hari berturut-turut.

“Setelah mengambil unit HP dari berbagai tenant produksi, pelaku menyelipkan ke baju kerja. Kemudian menuju kamar kecil untuk memindahkan HP ke tempat aman, agar tidak terdeteksi petugas security saat melakukan pemeriksaan sebelum karyawan pulang,” lanjutnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.