
AlurNews.com – Pelaku pembuangan bayi perempuan di salah satu rumah warga di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Kedua pelaku berinisial MR (22) dan Bunga (16) ini ditangkap di kediamannya masing-masing yakni di kawasan Lubuk Semut dan Baran pada tanggal 14 Juni 2024 kemarin.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan kedua pelaku ini bukan berstatus suami istri melainkan hanya sepasang kekasih atau berpacaran.
“Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kami berhasil mengamankan pelaku penelantaran bayi di salah satu rumah warga,” ucap Kapolres saat pers rilis, Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjutnya lagi, pelaku atau ibu dari bayi perempuan tersebut saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Karimun. Sedangkan pelaku MR bekerja sebagai buruh bangunan.
Disebutkannya berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat melakukan penelantaran bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua atau keluarga.
“Pelaku juga mengaku telah berhubungan intim sebanyak 4 kali di rumahnya, mereka menelantarkan bayi itu karena belum siap dan takut ketahuan keluarga,” terangnya.
Saat penangkapan, petugas Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, satu jaket, kantong plastik, satu unit pisau dapur untuk memotong plasenta bayi serta barang bukti lainnya.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. (Andre)