Usai Inkracht, Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Tindak Pidana Tahun 2024

Kejari Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2024, Rabu (19/6/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2024, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 47 perkara yang terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus sebanyak 47 perkara. Yang mana, pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, rokok ilegal, handphone dan sejumlah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus sebanyak 47 perkara. Yang mana, pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus dengan air mendidih,” kata Priyambudi.

Lebih lanjut dia, untuk barang bukti narkotika pihaknya memusnahkan sebanyak 185 gram sabu, 231 gram ganja kering dan 1.602 gram pil ekstasi.

Sedangkan untuk perkara kepabeanan seperti rokok ilegal pihaknya memusnahkan sebanyak 2.990 karton rokok ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil priode tahun 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman kantor Kejari Karimun yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, BNN Karimun dan sejumlah tokoh masyarakat. (Andre)