
AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Workshop Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024, Rabu (19/6/2024).
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah. Di momen yang sama juga dilakukan peluncuran aplikasi e-INTEGRITY di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Kegiatan diikuti oleh 192 peserta yang terdiri dari sekretaris OPD, asesor, dan tim penilaian mandiri dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan langsung dinilai oleh tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.
Baca Juga: Pemko Batam Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan, Ini Jadwalnya
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid. Salam sambutannya ia menekankan pentingnya penerapan SPIP dalam penyusunan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah.
“SPIP di Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, pelaporan keuangan, pengamanan aset negara,” ungkap Jefridin, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Selain itu juga wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan nilai maturitas SPIP Kota Batam yang pada tahun 2023 mencapai 3,286, skor Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 3,285, dan skor Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 3,020.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen seluruh Kepala Perangkat Daerah dan personilnya untuk mempersiapkan dokumen pendukung penyelenggaraan SPIP,” ujarnya.
Termasuk di dalamnya penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan komitmen implementasi, serta dokumentasi sistem yang terdokumentasi secara formal dan berkala.
Jefridin juga mengharapkan dukungan dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau untuk membina OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan penilaian SPIP terintegrasi.
“Saya berharap OPD dapat berkoordinasi dan konsultasi rutin dengan BPKP jika terdapat kendala dalam pelaksanaan penilaian SPIP,” ujarnya.
Jefridin juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPIP harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk menilai tingkat kematangan dan keandalan sistem, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Daerah telah mendukung pencapaian tujuan sesuai mandat yang telah ditetapkan,” kata Jefridin. (red)