AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap dua atau lanjutan berupa 2.990 dus rokok ilegal, Jumat (21/6/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah Inkracht tersebut dipusatkan di kawasan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan dari pemusnahan yang sempat dilakukan beberapa hari silam.
Baca Juga: Operasi Pasar, Bea Cukai Karimun Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal
Lanjutnya lagi, ribuan karton rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam lubang yang telah digali menggunakan alat berat lalu dibakar.
“Pemusahan hari ini merupakan tahapan lanjutan dari pemusnahan selanjutnya. Hal ini dilakukan dua kali lantaran kemarin area kita terbatas atau sempit,” ungkap dia.
Lebih lanjut dia, setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, status rokok tersebut harus segera dimusnahkan guna menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Untuk barang bukti seperti rokok ini memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan, apa lagi telah berstatus hukum tetap atau Inkracht,” pungkasnya. (Andre)