Miliki Penangkaran Rusa Tutol, Pemerhati Hewan Batam Minta Satwa Dievakuasi

Penangkaran Rusa Tutol di Hotel Pasific, Jodoh. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerhati hewan dan satwa langka Batam meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, dapat mengamankan puluhan satwa jenis Rusa Tutol yang saat ini berada di penangkaran kawasan Hotel Pasific, Seijodoh, Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini dikarenakan puluhan satwa Rusa Tutol ini, diduga tidak memiliki surat izin kepemilikan dan perizinan penangkaran, yang dikeluarkan oleh BKSDA. Walau satwa tersebut, diakui tidak masuk kedalam kategori satwa dilindungi.

“Kami mengetahui bahwa puluhan satwa ini tidak memiliki izin. Walau bukan hewan dilindungi, namun jenis satwa ini berbeda penanganannya,” jelas Pujo salah satu pemerhati satwa langka di Batam, Sabtu (22/6/2024).

Pihaknya meminta agar BKSD dapat melakukan penyitaan sementara, hingga pihak bertanggungjawab dapat menyelesaikan seluruh perizinan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disebutkannya mengingat bahwa habitat asli satwa ini, berada di India yang memiliki kultur dan iklim yang berbeda dengan Indonesia.

“Sebaiknya di sita untuk sementara waktu, sampai izinnya dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD),” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Mukakuning Rempang membenarkan kepemilikan puluhan Rusa Tutol yang berada di Hotel Pasific belum memiliki izin dalam pemeliharaan

“Saat ini untuk kepemilikan Rusa Tutol di kawasan hotel tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) dan soal itu kami minta kepada pemilik untuk segera diselesaikan kepengurusan di Jakarta,” singkat Kepala Resort BKSDA Mukakuning Rempang Batam, Yon Romby Sihotang. (Nando)