AlurNews.com – Salah satu pegawai PT Usaha Garda Arta, perusahaan subcon salah satu bank BUMN di Batam, Kepulauan Riau melakukan pencurian uang hingga Rp1,1 miliar dari 6 ATM berbeda. Pengakuan pelaku berinisial TS (27), uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli satu unit kendaraan roda dua.
Kasat Reskrim Polretsa Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto menjelaskan perihal pencurian ini, diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak perusahan.
Petugas audit dalam hal ini menemukan adanya keanehan pada laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset (kotak penyimpanan uang) ATM. Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang.
Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, diantaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
Petugas menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggungjawab pelaku.
“Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku,” terangnya, Sabtu (22/6/2024).
Tidak hanya itu, dalam rekaman CCTv keenam ATM yang dimaksud. Pelaku TS terlihat masuk dan beraksi dengan membuka mesin ATM, sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024.
“Atas bukti-bukti ini perusahaan akhirnya meminta keterangan pelaku. Hingga akhirnya dia mengaku, dan perusahan langsung melaporkan hal tersebut ke kami. Pelaku saat ini sudah dalam tahanan,” sambungnya.
Walau demikian, pihaknya menyebut belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Terkait itu nanti kami akan memberi keterangan lebih lanjut. Saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku mengaku dari satu ATM dia bisa ambil Rp100-Rp200 juta,” katanya. (Nando)