Berantas Judi Online, Polres Karimun Bentuk Tim hingga Rutin Periksa Ponsel Personel

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam mengatasi dan memberantas perjudian daring atau biasa disebut judi online yang marak terjadi saat ini.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani secara langsung olen Presiden RI, Joko Widodo.

Usai dibentuk, Satgas Judol itu dikomandoi oleh Menkopolhukam dan beranggotakan Kemenkominfo, TNI-Polri, Kejaksaan dan beberapa instasi terkait.

Upaya pemberantasan judi online ini pun ditanggapi serius oleh Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau dengan membentuk tim.

“Sudah kami bentuk tim dan saat ini masih penyelidikan terkait judi online di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat dihubungi media ini, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjutnya, dari hasil penelusuran serta penyelidikan di lapangan pihaknya belum menemukan pelaku penyedia judi online yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.

“Untuk sementara ini belum ada di Karimun, tapi kami masih melakukan penyelidikan intensif dan seterusnya,” jelas dia.

Tak hanya itu, Kapolres mengaku pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan handphone milik personel. Bahkan telah rutin dilaksanakan sejak beberapa minggu belakangan ini.

“Sudah sambil berjalan juga secara internal sejak seminggu belakangan ini,” ujarnya. (Andre)