Cegah TPPO, Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan

Imigrasi Batam melakukan penyluhan di desa binaan, Senin (24/6/2024). Foto: Dok. Imigrasi Batam.

AlurNews.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyambangi warga Kelurahan Teluk Tering dalam penyuluhan Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batam Kota, Senin (24/6/2024).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Irwanto Suhaili menyampaikan program ini merupakan upaya mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia antara lain pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

“Wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta Kantor Imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia,” terangnya.

Terkait dengan masih maraknya hal-hal terkait dengan celah-celah terjadinya TPPO di kota Batam ini, Imigrasi berinisiasi melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui keterlibatan semua pihak di berbagai lini.

“Kita berharap dengan adanya keberlangsungan penyuluhan ini, dapat membantu seluruh masyarakat terhadap kemudahan akses informasi keimigrasian, kebenaran informasi terkait permohonan paspor, wawasan dan pemahaman yang lebih luas dan mendalam bagi Calon PMI terkait prosedur permohonan paspor, hingga mempersempit calon pergerakan mafia/oknum TPPO,” lanjutnya.

Pada kegiatan penyuluhan Desa Binaan ini juga turut diperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang memiliki beberapa tanggung jawab diantanya pembinaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam penyuluhan desa binaan imigrasi terhadap peraturan keimigrasian.

Melakukan kegiatan upaya kerja sama atau koordinasi secara baik dan harmonis bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan instansi terkait lainnya yang berada di desa kelurahan.

Membimbing masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka mewujudkan desa binaan imigrasi. Kemudian memberikan pelayanan pada kesempatan pertama terhadap kepentingan masyarakat untuk sementara waktu dalam permasalahan keimigrasian.

“Selain mengumpulkan informasi, saran dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan yang berkaitan dengan isu keimigrasian,” terangnya. (Nando)