Tiga Tersangka Penandah Jalani Restorative Justice dari Kejati Kepri

Kejati Kepri membebaskan tiga tersangka perkara tindak pidana penadahan melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejari Bintan. (Foto: kejari kepri)

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membebaskan tiga tersangka perkara tindak pidana penadahan melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kepala Bagian Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bintan telah mengajukan satu kasus Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 3 (tiga) tersangka:

  1. Tersangka Fajar Agusti dalam kasus Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP;
  2. Tersangka Rangga Saputra dalam kasus Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  3. Tersangka Silvi Tiara Putri dalam kasus Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Permintaan untuk menerapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap satu kasus Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) ketiga tersangka juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” terangnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Selain itu, keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum serta alasan diantaranya, telah ada proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberi maaf.

Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Pertimbangan sosiologis, pernyataan korban yang tidak ingin melanjutkan kasus.

“Ini adalah tindakan pidana pertama kali oleh tersangka. Selain respos positif dari masyarakat terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya. (Nando)