OJK Blokir 5.000 Patform Pinjol Ilegal

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Agusman. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) telah memblokir sekitar 5.000 lebih platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga saat ini. Upaya ini merupakan langkah pencegahan agar tidak masyarakat tidak menjadi korban.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kami harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Agusman saat berada di Kota Batam usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Kepri 2024.

Diakuinya, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal. Secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Ia melanjutkan berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada 2023 lalu, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” katanya.

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

Agusman juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman. (roma)