35,5 Kg Sabu Gagal Diedarkan ke Jakarta, Tiga Kurir Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konfrensi pers pengungkapan narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan tiga orang yang menjadi kurir 35,5 kilogram narkotika jenis sabu. Sabu yang berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Ketiga kurir yang diamankan diketahui berinisial EH, NA, dan AS. Dua dari ketiga pelaku diketahui merupakan pasangan suami-isteri.

“Sebanyak 35.502,56 gram sabu, dimana 4 gram di antaranya disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024).

Pelaku EH diketahui berperan sebagai kurir dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO.

Sementara NA, berperan menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.

“Kemudian AS, berperan menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka EH, menyimpan sabu tersebut dan mengedarkan kembali di Jakarta Barat sesuai dengan pemesan,” ujarnya.

Ia menjelaskan adapun lokasi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam, dan di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.

“Saat penangkapan di Nongsa, hari Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.10 WIB. Kemudian saat di Jakarta Barat, hari Kamis (20/6/2024) sekira pukul 19.30 WIB,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.