Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna

Baharkam Polri tangkap dua kapal Vietnam curi ikan di Perairan Natuna. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA), yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna Utara, Jumat (28/6/2024) lalu.

Penangkapan terhadap dua KIA ini berdasarkan hasil patroli yang dilakukan KP Bisma-8001, serta adanya laporan dari nelayan pesisir mengenai lokasi yang kerap didatangi kapal nelayan asing guna melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan menjelaskan kedua kapal ini berhasil diamankan di koordinat 05° 54.277 LU – 105° 49.645 BT. Sementara satu kapal lain berhasil diamankan di koordinat 05° 54.634 LU – 105° 54.634 BT.

“Adapun dua KIA yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun keduanya melakukan hal yang sama, yaitu tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya ditemui di Batam, Selasa (2/7/2024).

Dadan melanjutkan, adapun modus kedua KIA tersebut dapat masuk ke perairan Indonesia. Dengan memanfaatkan kondisi pancaroba cuaca di wilayah Kepri.

Kondisi cuaca ini disebut membuat nelayan setempat takut melakukan aktifitas melaut. Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan kapasitasnya kedua kapal ini termaksud golongan kapal penangkap ikan dengan kategori besar.

“Dari kedua kapal ini tidak hanya mengamankan seluruh ABK dan nakhoda yang berjumlah 20 orang. Kami juga mengamankan barang bukti ikan kurang lebih 500 kilogram dari berbagai jenis, serta dua set alat tangkap berupa jaring pair trawl,” ujarnya.

Saat ini kedua KIA tersebut telah diamankan di Pelabuhan Makobar Batuampar, Batam. Pihak Kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Nguyen Tri Hoang, dan Nguyen Tri An yang berperan sebagai nahkoda kapal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal 92 dan atau pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku dapat dipidana dengan masa kurungan 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ujarnya. (Nando)