Kebijakan Visa on Arrival di Kepri dalam Tahap Finalisasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berada di Batam, Sabtu (29/6/2024). Foto: Diskominfo Kepri.

AlurNews.com – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

Hal itu dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).

Sandiaga mengatakan perjuangan untuk kebijakan VoA ini cukup lama. Dua pekan yang lalu ia akhirnya menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan.

“Akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenparekraf RI.

Sandiaga mengatakan skema VoA nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” kata Sandi.

Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” kata Ansar. (red)