Mengadu ke Hotman Paris, Wanita Korban KDRT di Batam Pertanyakan Penanganan Kasusnya di Polda Kepri

Silvia, IRT di Batam yang curhat ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus KDRT yang dialaminya di Polda Kepri. (Foto: tangkapan layar instagram @hotmanparisofficial)

AlurNews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Batam yang belakangan diketahui bernama Silvia, viral di media sosial lantaran curhatannya mengenai mantan suaminya yang menjadi pelaku KDRT, di akun pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada, Sabtu (29/6/2024) lalu, Silvia menyebut adanya proses penyelidikan kasus KDRT yang dialaminya diduga terhenti di Ditreskrimum Polda Kepri.

Pengaduan yang dilakukan Silvia, kemudian mendaalat respons dari Hotman Paris yang meminta agar Kapolda Kepri dapat memberi atensi terhadap penanganan kasus tersebut.

“Halo Bapak Kapolda Kepri, dan juga Ditreskrimum Polda Kepri. Di sini ada warga bernama Silvia yang membuat laporan atas dugaan KDRT terhadap orang yang dilaporkan sudah tersangka, tapi sampai sekarang kasusnya kurang bergerak, kurang ada kemajuan,” ujar Hotman dalam postingan tersebut.

Laporan dugaan KDRT yang tertuang dalam Laporan Polisi bernomor B/90 tertanggal 14 September 2022. Diduga kurang mengalami kemajuan, walau disebut telah masuk dalam tahap P21, namun hingga saat ini kasus tersebut diketahui belum masuk tahap 2 untuk penyerahan tersangka ke kejaksaan.

“Jadi harusnya sudah bisa diperiksa. Penyidik Kepri menyatakan sudah p21 tapi tidak bisa dilimpahkan tahap 2 dengan alasan karena si tersangka sedang menjalani proses perkara pidana proses lain. Tapi menurut ibu sudah selesai, sudah keluar surat Mahkamah Agung,” lanjut Hotman.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan menyebut hal ini dikarenakan pelaku KDRT yang dimaksud, saat ini juga tengah menjalani proses hukum lain di Polres Lampung Timur.

Untuk itu, saat ini pelaku diketahui telah berstatus tahanan kota. Pihak Polda Kepri hingga saat ini juga masih menunggu penyelesaian pemeriksaan kasus yang menjerat pelaku KDRT terhadap Silvia.

“Benar kasusnya sebenarnya sudah P21 di sini, namun untum ke tahap 2 memang kami masih menunggu penyelesaian penyelidikan yang berlangsung di Polres Lampung Timur. Pelaku sendiri saat ini statusnya tahanan kota,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/7/2024).

Untuk itu, dirinya sempat meminta agar korban dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Terlebih dikarenakan dugaan status penahanan pelaku.

Kombes Adip menerangkan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi lintas sektoral. Dirinya mengingatkan dalam proses tahap 2, pihak kepolisian tidak hanya menyerahkan berkas pemeriksaan namun juga dibarengi dengan penyerahan tersangka.

“Namun karena prosesnya masih berjalan di sana. Maka harus kami hormati, tidak mungkin kami menganggu pemeriksaan yang tengah dilakukan rekan-rekan kami di Lampung,” ujarnya. (Nando)