AlurNews.com – Menyikapi rencana adanya kenaikan tarif listrik, sejumlah serikat pekerja di Kota Batam berencana mendatangi kantor PLN Batam, Senin (8/7/2024) mendatang. Kedatangan ini sebagai wujud penolakan rencana kenaikan tarif dasar listrik.
“Kami menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik dan akan mendatangi kantor PLN Batam dan Kantor Pemko Batam sekaligus penolakan terhadap Omnibuslaw UU cipta kerja yang mana pada hari Senin tersebut akan berlangsung sidang terakhir uji materi di MK,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Rabu (3/7/2024),
Menurutnya ditengah ekonomi sulit, susah mencari kerja, gelombang PHK dimana-mana, tidak tepat tarif dasar listrik dinaikkan. Hal ini menambah beban ekonomi masyarakat batam dan kaum buruh.
Ia menilai pada akhir 2023 lalu harga gas LPG 3kg naik hampir 30%, tarif parkir naik 100% dan PPH21 naik diawal tahun. Bertambah lagi, lanjut dia, dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik dari 6 persen hingga 9% yang menjadi beban buruh.
Seperti diketahui adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.
Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.
“Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 – 15%,” ujar Irwansyah.
Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi.
Pemerintah menerapkan tarif adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.
“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” katanya.
Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :
1) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
2) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
3) Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
4) Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)
5) Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
6) Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
7) Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
8) Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
9) Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
10) Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
11) Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh). (Roma)