AlurNews.com – Menanggapi kasus hilangnya uang nasabah di bank swasta di Kota Batam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Serta menindaklanjuti hasil investigasi secara memadai.
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan ada dua nasabah telah menyampaikan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Berdasarkan APPK OJK, diketahui bahwa pengaduan yang dimaksud baru terjadi pada wilayah Kota Batam. OJK Kepri belum dapat menarik kesimpulan bahwa terdapat kelemahan sistem keamanan pada bank tersebut.
Baca juga: Uang Ratusan Juta Nasabah Bank di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Kooperatif
Menurut Sinar, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengawas OJK untuk memastikan permasalahan itu. Salah satu nasabah, telah mendapat tanggapan dari bank, dan memutuskan untuk meneruskan penanganan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“OJK Kepri juga telah menyampaikan hal ini ke OJK Pusat untuk penanganan lebih lanjut oleh tim pengawas OJK yang menangani bank terkait,” ujar Sinar, pada Kamis (4/7/2024).
Selain itu, OJK juga meminta bank senantiasa meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait tata cara melakukan transaksi perbankan secara aman. Agar terhindar dari berbagai modus kejahatan.
Ia menambahkan, dari sisi pengawasan, OJK mengawasi kerja perbankan dengan menggunakan metode ‘risk based supervision’, atau pengawasan berbasis risiko.
Beberapa risiko yang menjadi cakupan pengawasan antara lain, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko reputasi.
“Pengelolaan teknologi informasi masuk dalam cakupan pengawasan risiko operasional,” ujar Sinar.
Dari sisi pengaturan, OJK juga telah menerbitkan beberapa ketentuan, seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut, adalah agar bank memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan demikian, penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi bank. (Roma)