
AlurNews.com – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti Rp 4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus mengatakan jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp4,8 miliar. Ia menyebutkan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar.
“Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya,” kata Firdaus, Kamis (11/7/2024) di Lantai IV Gedung Wali Kota Batam
Adapun beberapa aset lainnya berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan serta kendaraan yang tersimpan di Gedung Kejagung.
“Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemko Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.
“Ini kami jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” kata Kasna.
Ia menyampaikan Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.
Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui Nashihan merupakan pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang merugikan negara Rp55 miliar dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Hartam bersama Andre Antonius di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/8/2018) lalu.
Menurut jaksa, M Nashihan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya. (Roma)
















