Polres Bintan Musnahkan Sabu, Diamankan dari Tangan Nelayan Berusia 73 Tahun

Sabu yang beratnya hampir 1 kligoram dimusnahkan di Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat nyaris 1 kilogram dimusnahkan di Mako Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Sabu tersebut diamankan dari tangan F, seorang nelayan berusia 73 tahun yang tinggal di Pulau Karas, Kota Batam.

Kapoles Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan barang bukti sabu ini merupakan pelimpahan dari Lanal Bintan.

“Tersangka F (73) ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di Sekitar perairan Bintan tepatnya di perairan Sakera Tanjung Uban,” kata Riky.

Baca Juga: 35,5 Kg Sabu Gagal Diedarkan ke Jakarta, Tiga Kurir Ditangkap

Ia mengatakan sebelum ditangkap sempat terjadi aksi kejer-kejaran antara Tim Lanal Bintan yang mengejar tersangka F.

“Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung Uban dan dikejar oleh tim, saat pengejaran tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang boat,” kata Riky.

Setelah F berhasil ditangkap, ia diminta kembali untuk mengambil barang yang dibuang. Ternyata barang yang dibuang ini berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan.

“Selain narkoba jenis sabu juga didapatkan satu buah batu, satu unit ponsel dan lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka,” kata Riky.

Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka kepada Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan.

“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan satu paket besar sabu seberat bruto 749,99 gram, satu paket kecil sabu seberat bruto 1,02 gram, tiga butir pil ekstasi warna biru dan 3 butir pil ekstasi warna merah Merk S”, ungkap Riky.

Saat diperiksa F mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau Malaysia karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau

“Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri,” kata Riky.

Pria berusia lanjut usia ini mengaku baru sekali mengambil narkoba atas suruhan A. Ia diminta membawa sabu tersebut ke Pulau Karas. Tiba di Pulau Karas sabu itu akan diserahkan kepada A.

F dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp35 juta dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari seluruh barang bukti tersangka F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai contoh untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri” kata dia.

Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap A yang telah menyuruh saudara F membawa sabu ke Pulau Karas. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke closed pembuangan. (red)