
AlurNews.com – Polresta Barelang baru-baru ini mengungkap peredaran sabu seberat 4.054 gram dan 900 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus itu dibeberkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024).
Ia mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda bersama jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap satu orang pelaku peredaran narkoba di Batam.
Heribertus mengungkapkan pengungkapan narkoba ini terjadi di pintu keluar Kepri Mall. Satu orang pelaku berinisial RM (23) ditangkap bersama barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 4 bungkus sabu dengan berat bersih 4.054,3 gram dan 900 butir ekstasi warna kuning berbentuk kerang.
Baca Juga: Bongkar Pabrik Sabu di Batam, Rizki Faisal Dorong Tim BNNP Kepri Dapat Apresiasi
“Dari pengakuan tersangka diketahui barang tersebut diedarkan atas perintah J yang menawarkannya pekerjaan untuk membawa sabu dan ekstasi. RM dijanjikan uang jalan Rp 3 juta dan upah Rp10 juta untuk 1 kilogram sabu,” kata Heribertus.
Jika berhasil membawa narkotika tersebut RM akan mendapatkan untung sebesar Rp40 juta. Dugaan sementara sabu dan ekstasi itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
“J memberikan satu ponsel kepada tersangka agar dapat berkomunikasi dengan B. RM lalu berkomunikasi dengan B yang kemudian menyuruh RM untuk mengambil sabu dan ekstasidi parkiran Kepri Mall,” kata Heribertus.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 atau pidana mati serta penjara seumur hidup. (red)