Tanggapi Penyesuaian Tarif Listrik, Ombusman: Pilihan Sulit Namun Harus Dilakukan

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) oleh PT PLN Batam, disebut perlu dilakukan mengingat beban yang saat ini dialami oleh PLN Batam baik dari sisi operasional, dan penyaluran daya interkoneksi Batam – Tanjungpinang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menjelaskan sebelum dilakukan penyesuaian tarif listrik, sejak 2017 tercatat penundaan pendapatan sebesar Rp1,38 triliun padahal mereka harus menanggung dampak inflasi sekaligus kenaikan harga energi primer yang naik secara nasional.

“Ini merupakan pilihan yang sulit bagi PLN Batam karena mereka harus memprediksi kebutuhan listrik kedepannya. Saat ini, beban puncak listrik untuk Batam dan interkoneksi ke Tanjungpinang ialah 560an MegaWatt (MW). Kedepannya akan dikembangkan 200 MW dalam 1-2 tahun ke depan. Itu tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu, penyesuain tarif ini dilakukan demi menjamin pelayanan listrik yang baik kedepannya,” jelas Lagat, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan data yang disampaikan, tarif penyesuaian yang ditetapkan oleh PLN Batam berkisar 6% – 9,8%, masih di bawah rata-rata nasional.

Sebagai contoh, pada kalangan R1 (2.200 VA) tarif penyesuaian PLN Batam sebelumnya Rp 1.452,-/Kwh menjadi Rp 1.539,- /kWh, lalu untuk R2 (di atas 2.200 VA s.d. 5.500 VA), sebelumnya Rp 1.482,-/kWh menjadi Rp1.627,-/kWh. Sedangkan secara nasional tarif penyesuaian R1 dan R2 ialah Rp 1.806,-/kWh.

Meskipun demikian, Lagat tidak memungkiri kemungkinan terjadi inflasi akibat penyesuaian tarif listrik ini yang diprediksi akan terjadi 1-3 bulan ke depan yang tentu akan membebani masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta PLN Batam untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.

“Berikan stimulus melalui program corporate social responsibility (CSR) seperti operasi pasar, sembako murah, biaya pendidikan ke sekolah-sekolah atau yayasan non profit,” ujarnya.

Namun, hal itu tidak akan terdampak jika pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini 7-10% di atas nasional dapat dipertahankan atau mengalami peningkatan.

Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Ombudsman meminta PLN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pastikan tidak ada pemadaman listrik, kualitas listrik harus optimal, penanganan pengaduan harus direspon cepat, pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyambungan termasuk masalah tunggakan,” ujarnya. (Nando)