AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna sudah dapat melayani pembuatan atau penerbitan e-paspor.
Sejak awal tahun hingga Juni tercatat 157 orang telah mengajukan penerbitan e-Paspor. Sedangan untuk paspor biasa sebanyak 692 orang.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalitalkim), Tedy Wibisono mengatakan kantor imigrasi kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna sudah ditunjuk untuk penerbitan e-paspor.
“Sejak awal tahun kita sudah mendapat jatah dari pusat untuk penerbitan e-paspor dan tidak semua kantor imigrasi dapat menerbitkannya,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Tedy menjelaskan bahwa printer pembuatan paspor biasa berbeda dengan printer untuk mencetak e-paspor, tidak hanya itu kelebihan e-paspor berbeda dengan paspor biasa.
“E-paspor memiliki kelebihan seperti chip untuk menyimpan data, pengenal wajah, dan berpergian ke Jepang juga bebas visa tapi harus registrasi ke Kedutaan Jepang terlebih dulu,” ucapnya.
Selain itu, chip di e-Paspor bisa dipindai, dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
“E-Paspor tidak mudah untuk dipalsukan,” katanya.
Syarat pembuatan E-paspor sama saja dengan paspor biasa, yaitu memakai KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan akta lahir serta buku nikah (apabila sudah menikah). Pembuatan e-Paspor harganya Rp650 ribu sedangkan paspor biasa Rp350 ribu untuk masa 10 tahun.
“Syarat permohonan untuk penerbitan e-Paspor sama seperti syarat pada permohonan paspor biasa. Namun harga untuk e-Paspor lebih mahal,” imbuhnya.
Menurutnya, permohonan untuk penerbitan paspor biasa maupun e-Paspor akan selesai selama tiga hari setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai juga melayani percepatan penerbitan paspor dengan menambah biaya PNBP sebesar Rp1 juta,” ujarnya. (Fadli)