Kasus Penggelapan Sudah SP3, Dirkrimsus: Kepemilikan Amunisi Aktif Konfirmasi Kapolres

red notice johanis
Polisi segera menerbitkan red notice jika DPO Johanis dan Teddy Johanis tak kunjung menyerahkan diri. Keduanya diduga berada di Singapura. Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com, Batam – Pengusaha di Batam Johanis dan Tedy Johanis (bapak anak, red) bebas dari jeratan hukum setelah sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Kepri atas kasus dugaan penggelapan unit property bernilai miliaran rupiah. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus Johanis dan anaknya, Tedy Johanes telah dihentikan. Alasan penghentian kasus karena pelapor dan tersangka sudah sepakat berdamai. 

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Tedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian, Restorative Justice dan telah di SP3 karena pelapor mencabut laporan,” ujar Putu kepada media ini di Polda Kepri, Rabu (17/07/2024).

Saat dilaporan tahun 2023 lalu, kedua tersangka anak beranak tersebut melarikan diri keluar negri. Informasi dihimpun keduanya bersembunyi beberapa bulan di Singapura. 

Status DPO menurut Putu gugur saat laporan dicabut. Terlebih kata Putu keduanya memiliki niat baik, yakni menyerahkan diri ke Polda Kepri dan sudah mengembalikan sertifikat ruko (rumah toko) milik konsumen, atau pelapor yang sudah membayar lunas miliaran rupiah. 

“Terkait DPO ke 2 tersangka tersebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri. Dan terhadap apa yang menjadi kerugian konsumen sudah dipulihkan,” kata Putu. 

Tidak hanya berstatus tersangka dan DPO di Ditreskrimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang juga menetapkan tersangka dan mengeluarkan status DPO kepada Yohanis dan Tedy Yohanis atas kasus penggelapan dan UU Darurat kepemilikan puluhan amunisi aktif. 

Pada 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur milik kedua tersagka dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property. 

Selain itu, penggeledahan juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet untuk senjata api laras pendek. 

Amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut Polresta Barelang membuat LP model A yang diterbitkan pada 27 September 2023, kedua tersangka tersebut diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Soal amunisi silahkan konfirmasi ke Polresta Barelang,” tuturnya.