Kolaborasi Patroli Laut BNN dan Bea Cukai Amankan 106 Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai mengamankan 106 kilogram sabu dari atas kapal Legend Aquarius berjenis Landing Craft Transport (LCT) di perairan Pongkar, Karimun, Sabtu (13/7/2024) lalu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai mengamankan 106 kilogram sabu dari atas kapal Legend Aquarius berjenis Landing Craft Transport (LCT) di perairan Pongkar, Karimun, Sabtu (13/7/2024) lalu.

Tidak hanya mengamankan ratusan kilogram narkotika yang disimpan di bagian tangki bahan bakar. Petugas turut mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD, dan GV.

“Kolaborasi yang kami lakukan bersama untuk wilayah perbatasan membuahkan hasil. Sebanyak 106 kilogram sabu yang melintas di perairan kami amankan,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom di Batam, Rabu (17/7/2024).

Marthinus menyebut, mengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan kapal Legend Aquarius, yang dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.

Saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.