Pelantikan Anggota DPRD Batam 2024-2029 Menunggu Petunjuk Resmi dari Kemendagri

Kantor DPRD Kota Batam. Foto: istimewa

AlurNews.com – Proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029 masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi.

Meskipun tanggal pelantikan telah ditetapkan pada akhir Agustus 2024 melalui surat keputusan, pihak DPRD membutuhkan surat resmi dari Kemendagri untuk melanjutkan proses tersebut.

“Kami telah menyiapkan segala persiapan dari sisi acara. Namun, kami masih menunggu surat dari Kemendagri mengenai pelaksanaan pelantikan,” katanya, Rabu (17/7/2024).

Diakuinya salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum lengkapnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sebagian anggota DPRD terpilih. Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati setiap fraksi untuk memastikan anggotanya segera melengkapi persyaratan tersebut.

“Kalau yang anggota lama mungkin mereka sudah paham kan. Jadi saat ini masih proses menyurati masing-masing fraksi dari anggota DPRD tersebut terutama anggota dewan yang baru,” jelas mantan Kepala Dinas Perikanan Batam itu.

Terpisah, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menambahkan bahwa telah dikeluarkan surat edaran kepada 12 parpol di Batam untuk menyerahkan LHKPN sebelum tanggal 8 Agustus. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana anggota DPRD yang tidak melengkapi LHKPN tidak akan dilantik.

“KPU Kepri dan KPU Kota Batam terus berkoordinasi dengan parpol-parpol terkait untuk memastikan kelancaran proses pelantikan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dalam surat tersebut Anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2009 wajib memberikan LHKPN selambat-selambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Rencananya pelantikan DPRD Kota Batam, akan diselenggara, Jumat (30/8/2024) mendatang.

“Rencananya tangal 30 Agustus, dilantik. Jadi tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami,” kata Aksara.

Diakuinya aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2. Apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kami tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik. Apalabila mereka tidak melaporkan LHKPN nya,” katanya. (Roma)