Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Disperindag Karimun Akan Beri Sanksi Tegas Agen

Penjual gas LPG di Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bakal memberikan sanksi tegas bagi para agen atau pangkalan yang masih menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Enceran Tertinggi (HET).

Perlu diketahui, sejak per tanggal 15 Juli 2024 lalu, harga gas subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Karimun telah turun dan mengikuti HET terbaru.

Kabid ESDM di Disperindag Karimun, Vandarones Purba menjelaskan, jika terdapat pangkalan atau agen-agen yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET maka akan dikenakan sanksi.

“Sesuai sepakatan kemarin, jika masih kedapatan menjual harga di atas HET, maka akan kami kenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional mereka,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Vandarones juga menyebutkan turunnya harga pengisian ulang Gas LPG 3 kilogram tersebut menyusul selesainya masa uji coba pengoperasian SPBE Karimun yang berjalan lancar.

Untuk harga LPG 3 kilogram itu berbeda-beda di setiap wilayah atau hinterland, seperti hal nya di Pulau Karimun Besar dipatok menjadi Rp21.000 per tabung.

Adapun untuk HET di luar pulau atau hinterland seperti di Kecamatan Buru dan Pulau Papan menjadi Rp24.000, Kecamatan Belat, Pulau Tulang, Sugie Bawah, Sugie Besar menjadi Rp25.000, Pulau Kundur dan Pulau Mandah menjadi Rp25.500 per tabung.

Lalu, untuk wilayah Kecamatan Moro, Kecamatan Ungar, Kecamatan Durai dan sekitarnya menjadi Rp26.000 – Rp27.000 per tabung.

“Untuk di luar Pulau Karimun memang sedikit berbeda, hal itu disebabkan adanya tambahan biaya ongkos angkutan kapal,” ujarnya. (Andre)