
Alurnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan sosialisasi pelaksanaan ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara berlangsung di Ballroom Nagoya Hill Hotel, Kamis (18/7/2024). Acara tersebut dibarengi dengan diskusi.
Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan pentingnya sosialisasi tersebut dilakukan sebab banyak isu-isu strategis. Baik dari sisi batasan calon hingga dukungan minimal partai politik. Sehingga hal itu menjadi penting bagi KPU.
“Penting bagi kami untuk sama-sama berdiskusi mengenai hal ini. Di PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentu masih ada hal-hal yang belum terakomodir secara keseluruhan,” kata Mawardi.
Tahapan-tahapan Pilkada sedang dilakukan. Ia ingin, semua proses mulai dari awal sampai akhir nanti dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencananya.
Dalam setiap pesta demokrasi, KPU Batam berpegang teguh pada prinsip-pronsip Pemilu jujur dan adil (jurdil).
“Mudah-mudahan dalam pertemuan dan diskusi kali ini memberikan masukan ke kami yang jadi dasar untuk disampaikan ke KPU RI. Karena dalam pelaksanaan rakor yang dilaksanakan KPU provinsi, banyak yang belum terakomodir di PKPU No 8,” katanya.
Sementara itu, Dosen UMRAH, Dr Razaki Persada, menjadi salah satu pemateri. Dia menyampaikan banyak hal mengenai proses pemilihan calon kepala daerah nanti.
Razaki menyebut, bahwa kualitas Pemilu didorong oleh beragam hal. Mulai dari kepastian hukum, partisipasi pemilih, sampai peran masyarakat atau stakeholder.
“Kita ingin menjadikan Pemilu berkualitas, yang menjadi prioritasnya adalah kepastian hukum, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu, peran peserta pemilu, partisipasi pemilih, dan peran stakeholder meliputi pemerintah, ormas, media massa dan lain-lain,” katanya. (Roma)
















