Polres Bintan Patroli Serentak Cegah Kejahatan Jalanan

Polres Bintan menggelar patroli untuk mencegah kejahatan jalanan. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Polres Bintan melakukan patroli serentak untuk mencegah kejahatan jalanan seperti kejahatan curanmor, jambret dan aksi balap liar. Patroli dilaksanakan serentak di wilayah Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson selaku Satgas Banops dalam operasi Patuh Seligi 2024 mengatakan untuk Sabtu malam atau malam Minggu, patroli memang lebih intensif untuk menjaga kamtibmas.

“Sasaran kami adalah pelaku kejahatan jalanan seperti jambret, curanmor, pencurian dengan kekerasaan atau biasa disebut dengan begal,” jelasnya, Minggu (21/7/2024).

Iptu Alson mengatakan pelaksanaan patroli tersebut tidak hanya dilakukan oleh personel yang terlibat Operasi Patuh Seligi saja, namun juga dibantu oleh personel Polsek di bawah jajaran Polres Bintan.

“Untuk pelaksanaan patroli kami bergabung dengan personel Polsek, karena yang mengerti dan mengetahui kerawanan kejahatan tersebut adalah dari Polsek, kami bekerja sama mengantisipasi dengan melaksanakan patroli gabungan dan operasi di jalan,” terang Alson.

Dalam patroli tersebut personel Polres Bintan juga memreiksa sejumlah kendaraan roda dua yang mencurigakan.

“Kami tidak berikan kesempatan sedikit pun kepada pelaku yang hendak melakukan kejahatan dengan melakukan patroli secara bergantian, dan ada beberapa persimpangan kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan sepeda motor,” ujarnya.

Alson mengatakan patroli dilakukan sampai subuh untuk memastikan tidak ada kejadian atau laporan kejadian kejahatan. Persimpangan jalan yang dilakukan pemeriksaan yaitu di persimpangan Bundaran Km 16 Toapaya, Jalan Korindo dan persimpangan jalan Lintas Timur.

“Hasil dari operasi tadi malam kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkap dengan surat-surat seperti STNK yang tertinggal dan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM,” terangnya.

Para pelanggar ini diberi nasehat dan teguran tertulis dalam blanko teguran. Apa bila yang bersangkutan kedapatan lagi melakukan pelanggaran ke depannya, polisi akan melakukan penilangan bahkan akan menahan kendaraannya hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan lalu lintas. (red)