AlurNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam yakni Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid pada Selasa (16/07/2024) lalu. Hal ini terkait penambahan anggaran untuk pengelolaan infrastruktur jalan dan penerangan.
Didasari pada keluhan masyarakat serta pengamatan Ombudsman, terdapat banyak infrastruktur jalan kolektor primer (penghubung) dalam keadaan rusak, sempit, tidak terdapat/ kurang marka jalan, tidak terdapat/rusak penerangan jalan serta adanya pohon yang menganggu utilitas lainnya.
Kondisi tersebut tentu dapat menimbukan kemacetan lalu lintas, kecelakaan serta gangguan jaringan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengakui telah menghubungi pihak terkait membahas persoalan tersebut.
“Kami telah hubungi instansi terkait untuk melakukan perbaikan namun informasi yang didapatkan anggaran tahun ini jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (22/07/2024).
Padahal ada pelimpahan jalan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang saat ini dialihkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam. Sehingga memerlukan anggaran yang cukup untuk melakukan perawatan.
“Kami secara resmi telah sampaikan surat kepada PPAD Kota Batam agar memperhatikan ini dan dapat menambah anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan serta penambahan dan perawatan lampu jalan pada tahun 2025,” kata Lagat.
Apalagi soal penerangan jalan masyarakat melalui rekening listrik membayar pajak penerangan jalan sehingga menimbulkan kewajiban bagi Pemerintah Kota Batam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Tentu sebagai kota yang berkembang, metropolis dan madani, jalan yang baik dan penerangan merupakan salah satu indikatornya, maka dari itu perlu diperhatikan,” katanya. (roma)