Pemasangan Reklame Non Billboard di Batam Banyak Tak Sesuai Aturan

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pemasangan reklame non billboard di Kota Batam yang diduga menyimpang.

Pasalnya reklame tersebut dipasang pada median jalan, antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya sehingga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Senin (22/07/2024).

Bahkan, sambungnya, diantara umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye padahal saat ini belum masuk masa kampanye.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam. Yakni:

  1. Memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki izin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar;
  2. Melarang/membongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan/atau berijin non billboard jenis reklame kain/umbul-umbul/spanduk/banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan/pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman; dan
  3. Melarang/membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang di tengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kami inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asri, hijau dan bersih dari reklame non billboard yang mengganggu estetika,” ujarnya. (Nando)