Perkuat Pemberitaan Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Kepri

bawaslu konsolidasi media
Bawaslu melakukan konsolidasi dengan media di Kepri untuk memperkuat pemberitaan, Senin 922/7/2024). Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah meminta media tidak selalu menyebutkan kata-kata ‘pelanggaran’ dalam penulisan pemberitaan.

Para awak media bisa menyebutkan dengan ‘Dugaan Pelanggaran’ apabila belum tahapan pleno di Bawaslu.

“Kata-kata pelanggaran ini sensitif. Makanya di Bawaslu menyebutkan dengan kata-kata dugaan pelanggaran,” kata Maryamah di sela-sela kegiatan Konsolidasi Media di Angkringan Tepi Danau Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Bawaslu Karimun Masih Temukan Masalah Tahapan Coklit Pilkada

Ia mencontohkan dalam pemberitaan kampanye ada potensi politik uang. Judulnya bisa dibuat dengan ‘Dugaan Politik Uang’.

“Seperti diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu. Salah satunya, adalah pelanggaran pidana,” kata dia, Senin (22/7/2024).

Kegiatan konsolidasi media ini bertujuan penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar konsolidasi media.

“Konsolidasi media ini digelar di 8 provinsi yang ada di Indonesia. Termasuk salah satunya di Kepri,” kata Maryamah.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Mulai dari akademisi, Bawaslu Kepri dan perwakilan media. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. Dalam sambutannya, ia menuturkan media sangat diperlukan dalam menyukseskan Pilkada.

Zulhadril mengatakan konsolidasi media perlu untuk menjaga integritas proses demokrasi yang bersifat objektif, akurat, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

Kata dia, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemberitaan dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Menurutnya, informasi di era digitalisasi ini tentu banyak berseliweran di media sosial (medsos), tetapi akurasinya membutuhkan kajian yang lebih dalam.

Ketika media memberikan informasi secara cepat kepada Bawaslu, maka Bawaslu meyakini informasi media itu penting untuk dilakukan penelitian lebih jauh, karena media dekat dengan masyarakat.

“Dalam konteks itu, supaya apa yang dikerjakan Bawaslu bisa disampaikan lewat media dengan daya jangkau lebih luas. Karena sebaik apa pun Bawaslu bekerja, tetapi terlambat disampaikan ke publik, maka masyarakat tidak tahu apa yang kami kerjakan,” katanya. (Roma)