
AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2024 di Planet Holiday Hotel, Senin (22/7/2024).
Sosialisasi ini merupakan upaya mengukur risiko korupsi di lingkungan Pemko Batam serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik
Selain ASN di lingkungan Pemko Batam, sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI Kepri, para advokat hingga jurnalis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid turut hadir di SPI menegaskan pentingnya SPI sebagai alat pencegahan korupsi. Menurutnya SPI bukan hanya sekadar penilaian, tapi juga alat untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi pemerintah.
“Dengan mengetahui tingkat risiko, kita dapat merumuskan kebijakan antikorupsi yang lebih efektif,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai Pemko Batam untuk berpartisipasi aktif dalam survei.
“Partisipasi aktif dari seluruh pegawai sangat penting untuk mendapatkan hasil survei yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan menjadi acuan bagi Pemko Batam dalam merumuskan kebijakan antikorupsi ke depannya,” katanya.
Ditempat yang sama, Direktur Penegakan KPK, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan SPI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK memiliki tugas untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi, salah satunya melalui SPI. Survei ini akan mengukur tingkat risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” katanya.
Narasumber dari KPK juga mengimbau agar pegawai Pemko Batam menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan KPK.
“Pesan tersebut merupakan bagian dari proses survei. Nama dan nomor telepon akan diminta untuk keperluan survei,” ujarnya. (roma)