DLH Beri Sanksi untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Tumpukan sampah di salah satu sudut jalanan Kota Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pelaku yang membuang sampah sembarangan mendapat denda sebesar Rp 2,5 juta. Hal ini tertuang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan di Batam.

Aturan ini ternyata masih menjadi sorotan. Meskipun peraturan tersebut sudah ada, implementasinya dinilai belum maksimal oleh beberapa pihak terkait.

“Tak bisa hanya satu pihak, kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Banyak yang membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan, dan hal ini masih menjadi masalah serius meskipun telah kami berikan teguran,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, Rabu (24/7/2024).

Diakuinya DLH Kota Batam, puluhan pelanggar telah ditangkap namun masih terdapat ketidakpatuhan yang signifikan terhadap peraturan ini.

“Kami berharap ada kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat, karena denda ini sebenarnya untuk mendorong kebersihan kota kita,” kata Herman.

Di sisi lain, Herman Rozie menanggapi sorotan dari DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu dengan harapan dapat segera diimplementasikan.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan penegakan Perda ini dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat, menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan Perda ini yang dianggap belum efektif.

“Setelah Perda diterbitkan, seharusnya implementasinya langsung dilakukan. Keterlibatan Satpol PP dan stakeholder terkait sangat penting untuk menegakkan aturan ini,” kata Rohaizat.

Rohaizat juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi yang masif akan membantu masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini tanpa menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

Tumbur Hutasoit, anggota Komisi III DPRD yang lain, menekankan perlunya efek jera dalam penegakan aturan.

“Kita perlu memberikan efek jera yang nyata kepada pelanggar. Ini mirip dengan tilang bagi pelanggar lalu lintas, dimana pelanggaran harus dihadapi dengan tindakan tegas,” paparnya.

Lebih lanjut, Tumbur juga mengusulkan adanya sanksi yang lebih keras bagi oknum PNS yang terlibat dalam pembuangan sampah sembarangan.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak memandang siapa pelakunya,” ujarnya.