AlurNews.com – Tim Panitia Khusus DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Rapat ini digelar di Gedung Serbaguna Gedung DPRD Kota Batam dengan mengundang stakeholder dari kelompok yayasan dan paguyuban berbagai agama di Batam.
“Kami meminta pendapat dari stakeholder, dari yayasan dan paguyuban dari berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha,” kata Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).
Pantauan di lokasi dalam rapat ini Tim tampak fokus untuk mengkaji pasal per pasal, hingga mencapai pasal 15. Ia mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda ini terdiri dari 59 pasal.
Pembahasan ini meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.
Rinciannya, berada di Seitemiang (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tiban Lama-Baru (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tanjungpiayu (Kecamatan Seibeduk), Kelurahan Tembesi (Kecamatan Sagulung), Kelurahan Sambau (Kecamatan Nongsa), Kelurahan Sekanak Raya (Kecamatan Belakangpadang), dan Kelurahan Seipanas (Kecamatan Batam Kota).
Di dalam rapat pansus Ranperda kali ini, dibahas pula rencana diadakannya klaster pemakaman khusus untuk para tokoh pahlawan dan pejabat daerah yang telah berjasa di Kota Batam.
Menurut Udin, rencana itu tidak perlu dimasukkan ke dalam Perda, meski demikian, klaster pemakaman khusus itu dinilai perlu sebagai wujud penghargaan kepada tokoh pahlawan atau orang yang berjasa di Kota Batam.
“Dari FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh masyarakat sudah menyetujui, tetapi ini tidak perlu dibuat tertulis dalam perda. Ini merupakan penghargaan kita untuk mereka yang telah berjasa bagi Kota Batam,” kata Udin.
Pihaknya juga menekankan, bahwa lahan pemakaman ini harus dipastikan jangan tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain. Sebab, pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman.
“Dipastikan jangan sampai ada tumpang tindih,” ujar Udin.
Setelah pembahasan, selanjutnya tim pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor pada Minggu (28/7/2024) mendatang. Karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.
Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. (roma)